PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 776
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 775, Bidang Perencanaan Sumber Daya manusia Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan kebutuhan dan pengembangan sumber daya manusia kesehatan; dan b. penyiapan pelaksanaan dan fasilitasi di bidang perencanaan kebutuhan dan pengembangan sumber daya manusia kesehatan.
