PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 763
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
(1) Subbagian Peraturan Perundang-Undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja sama. (2) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan dan evaluasi organisasi, analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan tata laksana, serta fasilitasi implementasi reformasi birokrasi. (3) Subbagian Advokasi Hukum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pemberian pertimbangan hukum dan advokasi hukum, urusan hubungan masyarakat, dan perpustakaan.
