PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 76
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Kenaikan Pangkat mempunyai tugas melakukan urusan penyelesaian kenaikan pangkat. (2) Subbagian Pemindahan dan Pemberhentian mempunyai tugas melakukan urusan pemindahan, pemberhentian, dan pensiun pegawai. (3) Subbagian Penilaian Kinerja dan Dukungan Informasi Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan penilaian kinerja pegawai dan dukungan informasi kepegawaian.
