PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 752
BAB 10 — BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan terdiri atas: a. Sekretariat Badan; b. Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan; c. Pusat Pendidikan Sumber Daya Manusia Kesehatan;
d. Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Kesehatan; dan e. Pusat Peningkatan Mutu Sumber Daya Manusia Kesehatan.
