PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 742
BAB 9 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 741, Bidang Humaniora Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang hukum, etika, sosial, dan budaya; dan b. penyiapan pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang hukum, etika, sosial, dan budaya.
