PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 74
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Bagian Mutasi dan Penilaian Kinerja Pegawai menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyelesaian kenaikan pangkat; b. pelaksanaan pemindahan, pemberhentian, dan pensiun pegawai; dan c. pengelolaan penilaian kinerja pegawai dan dukungan informasi kepegawaian.
