PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 731
BAB 9 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 730, Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang surveilans dan karantina kesehatan, penyakit menular langsung, penyakit tular vektor dan zoonotik, penyakit tidak menular, dan kesehatan jiwa dan NAPZA; dan b. penyiapan pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang surveilans dan karantina kesehatan, penyakit menular langsung, penyakit tular vektor dan zoonotik, penyakit tidak menular, dan kesehatan jiwa dan NAPZA.
