PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 727
BAB 9 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 726, Bidang Kesehatan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang gizi masyarakat, kesehatan keluarga, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga, dan promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat; dan b. penyiapan pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang gizi masyarakat, kesehatan keluarga, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga, dan promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.
