PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 72
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Penyusunan Formasi Pegawai mempunyai tugas melakukan penyusunan formasi dan evaluasi penempatan pegawai negeri sipil dan pegawai dengan penugasan khusus. (2) Subbagian Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan seleksi dan pengangkatan pegawai negeri sipil. (3) Subbagian Pengangkatan Pegawai dengan Penugasan Khusus mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan pengangkatan dan pemberhentian pegawai dengan penugasan khusus.
