PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 718
BAB 9 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KESEHATAN
(1) Subbidang Pelayanan Kesehatan Primer dan Rujukan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang pelayanan kesehatan primer dan rujukan. (2) Subbidang Pelayanan Kesehatan Tradisional dan Penunjang mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang pelayanan kesehatan tradisional dan komplementer, fasilitas pelayanan kesehatan, dan mutu dan akreditasi.
