PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 716
BAB 9 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 715, Bidang Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang pelayanan kesehatan primer, rujukan, kesehatan tradisional, fasilitas pelayanan kesehatan, dan mutu dan akreditasi; dan b. penyiapan pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang pelayanan kesehatan primer, rujukan, kesehatan tradisional, fasilitas pelayanan kesehatan, dan mutu dan akreditasi.
