PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 714
BAB 9 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KESEHATAN
(1) Subbidang Kefarmasian dan Alat Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang tata kelola obat publik dan perbekalan kesehatan, pelayanan kefarmasian, produksi dan distribusi kefarmasian, penilaian dan pengawasan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga. (2) Subbidang Sumber Daya Manusia Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang perencanaan dan pendayagunaan, pendidikan, pelatihan, dan peningkatan mutu sumber daya manusia kesehatan.
