PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 712
BAB 9 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 711, Bidang Sumber Daya Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang kefarmasian, alat kesehatan, dan sumber daya manusia kesehatan; dan b. penyiapan pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang kefarmasian, alat kesehatan, dan sumber daya manusia kesehatan.
