PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 703
BAB 9 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KESEHATAN
(1) Subbidang Produk Biologi mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang produk biologi meliputi obat, obat tradisional, biosimilar dan formula makanan sampai dengan uji klinik. (2) Subbidang Instrumen dan Produk Diagnostik mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang instrumen dan produk diagnostik sampai dengan uji klinik.
