PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 699
BAB 9 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KESEHATAN
(1) Subbidang Biomedis Penyakit Menular mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang inovasi vaksin dan diagnostik dengan metode yang memanfaatkan biologis manusia, agen penyakit, etiologi, dan prognostik sampai dengan uji klinik penyakit menular. (2) Subbidang Biomedis Penyakit Tidak Menular mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang inovasi vaksin dan diagnostik dengan metode yang memanfaatkan biologis manusia, agen penyakit, etiologi, dan prognostik sampai dengan uji klinik penyakit tidak menular.
