PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 697
BAB 9 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 696, Bidang Biomedis menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang biomedis penyakit menular dan tidak menular; dan b. penyiapan pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang biomedis penyakit menular dan tidak menular.
