PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 695
BAB 9 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KESEHATAN
(1) Subbagian Program dan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, kerja sama, penyiapan bahan diseminasi, dan advokasi hasil penelitian dan pengembangan, serta pengelolaan jaringan informasi ilmiah dan perpustakaan. (2) Subbagian Keuangan, Kepegawaian, dan Umum mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan barang milik negara, kepegawaian, kearsipan, tata persuratan, rumah tangga, dan perlengkapan, serta pengelolaan laboratorium penunjang.
