PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 688
BAB 9 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KESEHATAN
(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kearsipan, protokol, layanan pimpinan, rumah tangga, dan perlengkapan. (2) Subbagian Dokumentasi, Perpustakaan, dan Publikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan publikasi hasil penelitian dan pengembangan, pengelolaan dokumentasi, perpustakaan, museum penelitian, dan pengembangan kesehatan.
(3) Subbagian Jejaring dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan pengelolaan jaringan penelitian dan pengembangan, penyajian informasi, diseminasi, advokasi, utilisasi hasil penelitian dan pengembangan, serta hubungan masyarakat.
