PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 684
BAB 9 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KESEHATAN
(1) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perbendaharaan, urusan tata usaha keuangan, tuntutan perbendaharaan, dan tuntutan ganti rugi. (2) Subbagian Verifikasi dan Akuntansi mempunyai tugas melakukan verifikasi, akuntansi, dan pelaporan keuangan, serta penatausahaan hibah.
(3) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Layanan Pengadaan mempunyai tugas melakukan penatausahaan, pemanfaatan, penghapusan, dan pelaporan barang milik negara, serta penatausahaan layanan pengadaan barang/jasa.
