Pasal 680
BAB 9 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KESEHATAN
(1) Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja sama, pemberian pertimbangan hukum dan advokasi hukum, pelayanan etik, pengelolaan hak kekayaan intelektual, dan pengelolaan perjanjian alih material. (2) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan dan evaluasi organisasi, analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan tata laksana, serta fasilitasi implementasi reformasi birokrasi. (3) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan analisis kebutuhan dan perencanaan pegawai, mutasi dan penilaian kinerja pegawai, pengembangan pegawai, pengelolaan jabatan fungsional, disiplin, dan kesejahteraan pegawai.
