PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 678
BAB 9 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 677, Bagian Hukum, Organisasi, dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan hukum; b. penyiapan bahan penataan dan evaluasi organisasi dan tata laksana serta fasilitasi implementasi reformasi birokrasi; dan c. pelaksaaan urusan kepegawaian.
