PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 662
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 661, Inspektorat Investigasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan investigasi; b. penyusunan rencana program kerja pengawasan investigasi; c. pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri; d. pengawasan investigasi dan pengawasan lainnya; e. penyusunan laporan hasil pengawasan investigasi; f. koordinasi penanganan dan pemantauan pelaporan pelanggaran dan pengaduan masyarakat di lingkungan Kementerian Kesehatan; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat Investigasi.
