PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 65
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Penataan Organisasi mempunyai tugas melakukan evaluasi dan penataan organisasi serta fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi. (2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan fasilitasi dan pelaksanaan penyusunan peta bisnis proses, standar operasional prosedur, dan tata hubungan kerja. (3) Subbagian Analisis Jabatan mempunyai tugas melakukan fasilitasi dan pelaksanaan penyusunan
analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan.
