PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 646
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 645, Inspektorat I menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkup Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan; b. penyusunan rencana program pengawasan intern di lingkup Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan; c. pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkup Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan; d. pelaporan hasil pengawasan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat I.
