PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 638
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 637, Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perbendaharaan; b. pelaksanaan urusan verifikasi, akuntansi, dan pelaporan keuangan; c. pengelolaan barang milik negara; dan d. pengelolaan urusan rumah tangga Inspektorat Jenderal.
