PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 636
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Subbagian Analisis dan Pelaporan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan I mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian data, dan analisis laporan hasil pengawasan, serta penyiapan bahan pemantauan dan pelaporan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal. (2) Subbagian Analisis dan Pelaporan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan II mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian data, dan analisis
laporan hasil pengawasan, serta penyiapan bahan pemantauan dan pelaporan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Fungsional di luar Inspektorat Jenderal.
