PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 634
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 633, Bagian Analisis dan Pelaporan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data laporan hasil pengawasan; b. analisis pelaporan hasil pengawasan; dan c. penyiapan bahan pemantauan dan pelaporan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan.
