PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 632
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Subbagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran. (2) Subbagian Evaluasi, Informasi, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi, dokumentasi
urusan hubungan masyarakat, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
