PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 630
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 629, Bagian Program dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi, serta dokumentasi; c. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; dan d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
