PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 63
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. evaluasi dan penataan organisasi; b. fasilitasi dan pelaksanaan penyusunan peta bisnis proses, standar operasional prosedur, dan tata hubungan kerja; c. fasilitasi dan pelaksanaan penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan; dan d. fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi.
