Pasal 616
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
(1) Seksi Pengawasan Sarana Produksi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan sarana produksi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga. (2) Seksi Pengawasan Sarana Distribusi dan Ekspor Impor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan dan penyidikan sarana distribusi dan ekspor impor alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga.
