Pasal 614
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 613, Subdirektorat Pengawasan Sarana Produksi dan Distribusi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengawasan sarana produksi, sarana distribusi, dan ekspor impor alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan sarana produksi, sarana distribusi, dan ekspor impor alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan sarana produksi, sarana distribusi, dan ekspor impor alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan sarana produksi, sarana distribusi, dan ekspor impor alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan sarana produksi, sarana distribusi, dan ekspor impor alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga.
