Pasal 61
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Advokasi Hukum I mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi penyusunan telaahan, pendampingan dan pembelaan kasus hukum, serta fasilitasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan kesehatan, penelitian dan pengembangan, dan kesehatan masyarakat. (2) Subbagian Advokasi Hukum II mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi penyusunan telaahan, pendampingan dan pembelaan kasus hukum, serta fasilitasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan, dan kefarmasian dan alat kesehatan. (3) Subbagian Advokasi Hukum III mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi penyusunan telaahan, pendampingan dan pembelaan kasus hukum, serta fasilitasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan di
bidang pencegahan dan pengendalian penyakit, inspektorat jenderal, dan kesekretariatan jenderal.
