Pasal 602
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 601, Subdirektorat Produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga dan Produk Mandiri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penilaian produk perbekalan kesehatan rumah tangga dan produk mandiri; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian produk perbekalan kesehatan rumah tangga dan produk mandiri; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian produk perbekalan kesehatan rumah tangga dan produk mandiri;
d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penilaian produk perbekalan kesehatan rumah tangga dan produk mandiri; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penilaian produk perbekalan kesehatan rumah tangga dan produk mandiri.
