Pasal 598
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 597, Subdirektorat Produk Diagnostik dan Alat Kesehatan Khusus menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penilaian produk diagnostik dan alat kesehatan khusus; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian produk diagnostik dan alat kesehatan khusus; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian produk diagnostik dan alat kesehatan khusus; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penilaian produk diagnostik dan alat kesehatan khusus; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penilaian produk diagnostik dan alat kesehatan khusus.
