Pasal 594
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 593, Subdirektorat Alat Kesehatan Kelas C dan D menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penilaian alat kesehatan kelas C, kelas D, dan produk radiologi; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian alat kesehatan kelas C, kelas D, dan produk radiologi; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian alat kesehatan kelas C, kelas D, dan produk radiologi; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penilaian alat kesehatan kelas C, kelas D, dan produk radiologi; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penilaian alat kesehatan kelas C, kelas D, dan produk radiologi.
