PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 590
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 589, Subdirektorat Alat Kesehatan Kelas A dan B menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penilaian alat kesehatan kelas A dan B;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian alat kesehatan kelas A dan B; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian alat kesehatan kelas A dan B; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penilaian alat kesehatan kelas A dan B; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penilaian alat kesehatan kelas A dan B.
