Pasal 578
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 577, Subdirektorat Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang produksi dan distribusi, rencana kebutuhan tahunan, serta izin ekspor dan impor narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang produksi dan distribusi, rencana kebutuhan tahunan, serta izin ekspor dan impor narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang produksi dan distribusi, rencana kebutuhan tahunan, serta izin ekspor dan impor narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang produksi dan distribusi, rencana kebutuhan tahunan, serta izin ekspor dan impor narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang produksi dan distribusi, rencana kebutuhan tahunan, serta izin ekspor dan impor narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi.
