Pasal 574
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 573, Subdirektorat Obat Tradisional dan Kosmetika menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang produksi dan distribusi obat tradisional dan kosmetika; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang produksi dan distribusi obat tradisional dan kosmetika; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang produksi dan distribusi obat tradisional dan kosmetika; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang produksi dan distribusi obat tradisional dan kosmetika; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang produksi dan distribusi obat tradisional dan kosmetika.
