Pasal 570
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 569, Subdirektorat Obat dan Pangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang produksi dan distribusi obat dan pengamanan pangan dalam rangka upaya kesehatan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang produksi dan distribusi obat dan pengamanan pangan dalam rangka upaya kesehatan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang produksi dan distribusi obat dan pengamanan pangan dalam rangka upaya kesehatan;
d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang produksi dan distribusi obat dan pengamanan pangan dalam rangka upaya kesehatan; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang produksi dan distribusi obat dan pengamanan pangan dalam rangka upaya kesehatan.
