Pasal 57
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Peraturan Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan dan rumusan perjanjian bidang pelayanan kesehatan. (2) Subbagian Peraturan Bidang Manajemen Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan dan rumusan perjanjian bidang kesekretariatan jenderal dan peraturan perundang- undangan bidang umum lainnya serta pelaksanaan urusan dokumentasi, kodifikasi, dan publikasi peraturan perundang-undangan II. (3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, evaluasi dan pelaporan, urusan kepegawaian, tata laksana, kearsipan, dan tata persuratan serta kerumahtanggaan Biro.
