PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 562
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 561, Subdirektorat Penggunaan Obat Rasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang peningkatan dan pemantauan penggunaan obat rasional; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan pemantauan penggunaan obat rasional; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan dan pemantauan penggunaan obat rasional;
d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan dan pemantauan penggunaan obat rasional; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan dan pemantauan penggunaan obat rasional.
