PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 558
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 557, Subdirektorat Seleksi Obat dan Alat Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang seleksi penggunaan dan farmakovigilans obat dan alat kesehatan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang seleksi penggunaan dan farmakovigilans obat dan alat kesehatan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang seleksi penggunaan dan farmakovigilans obat dan alat kesehatan; dan d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang seleksi penggunaan dan farmakovigilans obat dan alat kesehatan.
