PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 550
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 549, Subdirektorat Manajemen dan Klinikal Farmasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang manajemen dan klinikal farmasi; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen dan klinikal farmasi; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang manajemen dan klinikal farmasi; dan d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang manajemen dan klinikal farmasi.
