PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 55
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Bagian Peraturan Perundang-Undangan II menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan bidang pelayanan kesehatan dan manajemen kesehatan; b. penyiapan koordinasi dan penyusunan rumusan perjanjian bidang pelayanan kesehatan dan manajemen kesehatan; c. pelaksanaan urusan dokumentasi, kodifikasi, dan publikasi peraturan perundang-undangan bidang pelayanan kesehatan dan manajemen kesehatan; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
