Pasal 547
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 546, Direktorat Pelayanan Kefarmasian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang manajemen dan klinikal farmasi, analisis farmakoekonomi, seleksi obat dan alat kesehatan, dan penggunaan obat rasional; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen dan klinikal farmasi, analisis farmakoekonomi, seleksi obat dan alat kesehatan, dan penggunaan obat rasional; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang manajemen dan klinikal farmasi, analisis farmakoekonomi, seleksi obat dan alat kesehatan, dan penggunaan obat rasional; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang manajemen dan klinikal farmasi, analisis farmakoekonomi, seleksi obat dan alat kesehatan, dan penggunaan obat rasional; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang manajemen dan klinikal farmasi, analisis farmakoekonomi, seleksi obat dan alat kesehatan, dan penggunaan obat rasional; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
