Pasal 542
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 541, Subdirektorat Pemantauan Pasar Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemantauan pasar obat publik dan perbekalan kesehatan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pemantauan pasar obat publik dan perbekalan kesehatan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemantauan pasar obat publik dan perbekalan kesehatan;
d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemantauan pasar obat publik dan perbekalan kesehatan; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemantauan pasar obat publik dan perbekalan kesehatan.
