Pasal 534
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 533, Subdirektorat Pengendalian Harga dan Pengaturan Pengadaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengendalian harga dan pengaturan pengadaan obat publik dan perbekalan kesehatan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian harga dan pengaturan pengadaan obat publik dan perbekalan kesehatan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian harga dan pengaturan pengadaan obat publik dan perbekalan kesehatan; dan d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian harga dan pengaturan pengadaan obat publik dan perbekalan kesehatan.
