PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN...
Pasal 530
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 529, Subdirektorat Perencanaan dan Penilaian Ketersediaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan penilaian ketersediaan obat publik dan perbekalan kesehatan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan penilaian ketersediaan obat publik dan perbekalan kesehatan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan dan penilaian ketersediaan obat publik dan perbekalan kesehatan; dan d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan dan penilaian ketersediaan obat publik dan perbekalan kesehatan.
