Pasal 53
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Peraturan Bidang Kefarmasian dan Alat Kesehatan dan Inspektorat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan rumusan perjanjian bidang kefarmasian dan alat kesehatan dan inspektorat serta pelaksanaan urusan dokumentasi, kodifikasi, dan publikasi peraturan perundang-undangan I. (2) Subbagian Peraturan Bidang Sumber Daya Manusia Kesehatan dan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan dan rumusan perjanjian bidang pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan dan penelitian dan pengembangan kesehatan. (3) Subbagian Peraturan Bidang Kesehatan Masyarakat dan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan rumusan perjanjian bidang kesehatan masyarakat dan pencegahan dan pengendalian penyakit.
